Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), maka SKL kursus dan pelatihan disusun berbasis KKNI untuk mengakomodasi perubahan kebutuhan kompetensi kerja dari pengguna lulusan di dunia kerja dan dunia industri.
Salah satu bidang yang mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan ini adalah Bidang Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA). Ada perbedaan antara BIPA dengan bidang lainnya, yaitu peserta yang mengikuti kusus dan pelatihan ini. Peserta BIPA merupakan warga negara asing atau warga negara Indonesia yang tidak bisa berbahasa Indonesia. Peserta didik ini memelajari bahasa Indonesia untuk berbagai tujuan, di antaranya dapat berinteraksi dan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, bukan untuk mendapatkan keahlian dalam bidang pekerjaan.
Penyusunan kompetensi lulusan kursus dan pelatihan untuk bidang Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) ini diadaptasi dari CEFR dan penjenjangan mengikuti penjenjangan dalam Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia yang dikembangkan oleh Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Alasannya adalah sebagai berikut.
- UKBI merupakan uji kemahiran berbahasa Indonesia yang terstandar yang dirilis oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan telah digunakan untuk menguji kemahiran berbahasa Indonesia, baik orang Indonesia maupun orang asing.
- CEFR merupakan kerangka acuan bahasa asing di wilayah Eropa. Bahasa Indonesia dalam konteks kursus ini setara dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa asing. Untuk itu, CEFR dianggap relevan untuk dijadikan rujukan dalam penentuan kompetensi setiap level dalam bidang bahasa.
Dengan mengikuti kedua acuan tersebut dan diselaraskan dengan KKNI diharapkan identitas bahasa Indonesia tetap kuat dan bahasa Indonesia sebagai bahasa asing pun terakomodasi.
Silakan diunduh di sini. Untuk versi lengkapnya dapat diunduh di link sumber di bawah ini.
Sumber: Permendikbud Nomor 27 Tahun 2017