Merayakan Hari Bahasa Ibu Internasional

Merayakan Hari Bahasa Ibu Internasional

Artikel ini dimuat di liputan6.com

“Ketika sebuah bahasa punah, dunia kehilangan warisan yang sangat berharga. Sejumlah besar legenda, puisi, dan pengetahuan yang terhimpun dari generasi ke generasi akan ikut punah.” (UNESCO).

Berita tentang penemuan tujuh bahasa daerah yang punah di kepulauan Maluku membuat kita prihatin. Tujuh bahasa itu adalah bahasa Kayeli, Palumata, Moksela, Hukumina dari Kabupaten Buru, bahasa Piru dari Seram Bagian Barat, bahasa Loun dari Seram Utara, serta bahasa di Kabupaten Maluku Tengah, dan Pulau Ambon. Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku Asrif mengatakan, di Maluku ketujuh bahasa tersebut sudah tidak lagi ada.

“Bahasa di Kabupaten Maluku Tengah semua berstatus terancam punah, tidak ada satu pun bahasa yang berstatus aman karena pengaruh Melayu Ambon ataupun bahasa Indonesia yang kuat. Belum lagi yang terbaru di Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Suru di Seram Bagian Timur telah hilang, ditambah bahasa di Pulau Buru,” katanya di Ambon, Rabu, 14 Februari 2018, sebagaimana dilansir sebuah media daring.

Keprihatinan kita bertambah justru karena kabar buruk itu muncul saat dunia merayakan Hari Bahasa Ibu Internasional. Tanggal 21 Februari ditetapkan sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) sejak 1999. Tanggal itu dipilih berdasarkan peristiwa bersejarah Hari Gerakan Bahasa di Bangladesh.

Pada 21 Februari 1952, mahasiswa dan masyarakat di Bengali Timur (sekarang Bangladesh) turun ke jalan untuk memprotes peminggiran bahasa Bengali oleh pemerintah pusat Pakistan yang hanya mengakui bahasa Urdu. Sejumlah mahasiswa tewas menjadi korban kekerasan aparat dalam gerakan bahasa tersebut. Karena itulah, UNESCO memilih tanggal 21 Februari sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional. Lewat peringatan tersebut, UNESCO tahun ini mengulangi kembali komitmennya terhadap keragaman bahasa dan mengundang negara-negara anggotanya untuk merayakannya sebanyak mungkin. Hal tersebut juga sebagai pengingat bahwa keragaman bahasa dan multilingualisme sangat penting untuk pembangunan berkelanjutan.

Apa Itu Bahasa Ibu?
Apa itu bahasa ibu? Penguasaan bahasa seorang anak dimulai dengan perolehan bahasa pertama yang disebut bahasa ibu (B1). Pemerolehan bahasa merupakan sebuah proses yang sangat panjang—sejak anak belum mengenal sebuah bahasa sampai fasih berbahasa. Setelah bahasa ibu diperoleh, maka pada usia tertentu anak bisa mulai mempelajari bahasa lain atau bahasa kedua (B2). Bahasa kedua itu pun akan melengkapi khazanah pengetahuan yang dimilikinya. Contohnya, kita yang berbahasa ibu bahasa daerah akan mulai mengenal bahasa Indonesia saat memasuki jenjang pendidikan formal di tingkat dasar.

UNESCO telah merayakan Hari Bahasa Ibu Internasional selama hampir 20 tahun dengan tujuan untuk melestarikan keanekaragaman bahasa dan mempromosikan pendidikan multibahasa berbasis bahasa ibu. Keanekaragaman bahasa semakin terancam karena semakin banyak bahasa yang hilang. Satu bahasa menghilang rata-rata setiap dua minggu, dengan mengambil seluruh warisan budaya dan intelektual.

Kita patut berbangga karena jumlah bahasa di Indonesia terbesar kedua di dunia setelah Papua Nugini. Pada beberapa negara lain, penetapan bahasa nasional bisa menjadi bahan konflik berkepanjangan. Kita beruntung tak mengalami hal itu. Padahal, ada 700-an bahasa di Indonesia. Bahasa daerah (tidak termasuk dialek dan subdialek) di Indonesia yang telah diidentifikasi dan divalidasi sebanyak 652 bahasa dari 2.452 daerah pengamatan.

Jika berdasarkan akumulasi persebaran bahasa daerah per provinsi, bahasa-bahasa di Indonesia berjumlah 733. Bahasa di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat belum semua teridentifikasi. Fakta ini merujuk pada hasil penelitian untuk pemetaan bahasa di Indonesia yang dilaksanakan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), dan dilakukan sejak 1991 hingga 2017.

Ancaman terhadap Bahasa Ibu
Kita harus mewaspadai potensi kepunahan terhadap sejumlah bahasa daerah. Badan Bahasa Kemdikbud mencatat ada 67 bahasa daerah terancam punah. Selain di Maluku, ancaman kepunahan juga terdapat di Papua dan Nusa Tenggara Timur.

Penyebab kepunahan itu macam-macam, antara lain bencana alam, kondisi geografis, kawin campur, dan sikap masyarakat yang tidak menghargai bahasa daerah. Yang dimaksud kawin campur adalah orang tua berasal dari dua etnis yang berbeda dengan bahasa daerah berbeda pula. Akhirnya, bahasa Indonesia tampil sebagai penengah menjadi bahasa ibu bagi anak-anak mereka.

Dalam konteks Indonesia, sebagian anak Indonesia berbahasa ibu bahasa daerah, sebagian lain berbahasa ibu bahasa Indonesia. Bahkan, saat ini yang mengkhawatirkan adalah sebagian mereka berbahasa ibu bahasa asing.

Saya menjumpai fenomena tersebut pada satu sekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) di Jakarta. Tujuh puluh persen siswa di sekolah dasar tersebut adalah WNI, sisanya berstatus WNA. Namun, tujuh puluh persen siswa WNI tersebut ternyata tidak mampu atau kesulitan berbahasa Indonesia. Di rumah mereka terbiasa berkomunikasi dengan bahasa asing. Bagi mereka, bahasa Indonesia justru menjadi bahasa kedua (B2).

Dampaknya adalah mereka tidak memiliki keterikatan psikologis terhadap bahasa Indonesia. Jika fenomena ini dibiarkan, mereka akan tumbuh menjadi WNI yang “abai” terhadap bahasanya sendiri. Jika bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara saja sudah didudukkan pada tempat yang tidak tepat, apalagi dengan bahasa daerah.

Strategi Pelindungan Bahasa Ibu
Bagaimana sebaiknya menyikapi hal ini? Pelindungan terhadap bahasa ibu di Indonesia harus dilakukan dari hulu ke hilir. Menurut saya, muatan lokal pelajaran bahasa daerah di sekolah harus mendapat perhatian lebih. Bahasa daerah harus diajarkan dengan metodologi pengajaran yang menarik. Para calon guru bahasa daerah harus mendapat bekal metodologi pengajaran yang memadai. Mata kuliah atau program studi yang menangani pendidikan bahasa daerah harus pula mendapatkan dukungan secara moral dan materiel agar meningkat citranya dalam pandangan masyarakat. Menjadi guru bahasa daerah sama pentingnya dengan menjadi guru bahasa Indonesia.

Selain itu, sekolah juga dapat bekerja sama dengan balai-balai bahasa atau kantor bahasa untuk secara rutin melakukan berbagai kegiatan yang mendukung peningkatan mutu pengajaran bahasa daerah. Perguruan tinggi bersinergi dengan Badan Bahasa untuk melakukan berbagai kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat demi pelindungan bahasa daerah.

Badan Bahasa Kemdikbud setiap tahun menyurati kepala daerah yang bahasa daerahnya terancam punah. Mereka didorong untuk membuat kamus bahasa daerah bersangkutan. Pemerintah pusat dan daerah harus proaktif melakukan konservasi untuk mencegah kepunahan tersebut. Bahasa daerah harus dilestarikan karena merupakan bagian dari kebudayaan bangsa dan sumber pengayaan kosakata bahasa Indonesia. UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juga menjamin pelestarian bahasa daerah.

Masalahnya sekarang, kita masih harus menyamakan persepsi dalam menumbuhkan kebanggaan bersama terhadap kekayaan bahasa dan budaya kita. Bahkan untuk bahasa nasional kita sendiri, bahasa Indonesia. Di kalangan tokoh nasional sekalipun, belum ada keseragaman sikap untuk menjunjung tinggi bahasa Indonesia dalam forum-forum, baik yang bersifat nasional maupun internasional, sebagaimana diatur dalam UU. Dalam konteks perjuangan menemukan bahasa pemersatu di ASEAN misalnya, kita harus mengejar kesungguhan Malaysia dalam mempromosikan bahasa Melayu (Malaysia).

Semoga peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional dapat kembali mengingatkan pada kekayaan bahasa dan budaya kita, serta ancaman kepunahan pada sejumlah bahasa daerah. Dalam setiap bahasa ibu, tersimpan rentang sejarah, perkembangan peradaban, dan filsafat bangsa kita. Prosesnya tidak berlangsung sehari-dua hari, tetapi ratusan tahun. Jadi, sungguh menyedihkan kalau kita tidak memiliki kebanggaan terhadap kekayaan bahasa kita sendiri.

*Liliana Muliastuti, Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Jakarta dan Ketua Afiliasi Pengajar dan Pegiat BIPA (APPBIPA) 2015-2019.

Post Your Comment Here

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.